PELALAWAN, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam. Seorang pengendara sepeda motor berinisial PR (32) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 17 paket sabu di dalam kap sepeda motornya.

Penangkapan terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Iptu Haryanto.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam tanpa pelat nomor. Saat dicegat dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kaleng permen berisi 17 paket sabu dengan berat kotor 2,72 gram,” ungkap Iptu Haryanto, Jumat (31/10/2025).

Selain 17 paket sabu, polisi juga menyita empat bal plastik bening klip merah, satu unit ponsel Vivo, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa PR memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SB, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)