GRESIK, BeritaTKP — Seorang pria berinisial EP (warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, modal yang digunakan pelaku untuk mendapatkan barang haram tersebut disebut berasal dari aktivitas judi online.
Penangkapan EP dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Gresik dalam rangkaian operasi Tumpas Semeru 2026. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Panceng.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap EP di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat total 1,6 gram, uang tunai sekitar Rp2,39 juta, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menemukan fakta bahwa EP juga aktif mengikuti permainan judi online. Uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu yang kembali dijual kepada orang lain.
Bahkan, polisi mengungkap EP tercatat mengikuti beberapa situs judi online dan sempat menjual kendaraan miliknya untuk menambah saldo permainan.
EP diketahui mulai terlibat judi online sejak 2024, beberapa bulan setelah bebas dari kasus narkotika sebelumnya. Polisi menyebut tersangka merupakan seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana.
Dalam menjalankan aksinya, EP diduga menggunakan keuntungan dari penjualan sabu untuk kembali bermain judi online. Ketika mendapatkan uang dari judi tersebut, dana itu digunakan lagi untuk membeli narkotika sebagai barang dagangan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber sabu yang diperoleh EP serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Selain itu, aparat juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang mengelola atau berada di balik situs judi online yang digunakan tersangka.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan judi online karena keduanya dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar.(æ/red)





