Muara Enim, BeritaTKP.com– Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, jajaran Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PTPN IV Regional 7 Suli, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU KMS Erwin, SH, MH.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas keamanan PTPN IV yang mendapati dua orang pelaku mencurigakan sedang beraktivitas di area kebun sawit pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin menggunakan alat egrek dan senter, lalu mengangkut hasil curian dengan sepeda motor jenis KTM Jambrong yang dilengkapi keranjang besi.

Melihat aksi tersebut, petugas keamanan perusahaan langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap salah satu pelaku di lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku lainnya sempat melarikan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan keduanya yang diketahui bernama Wawan (47) dan Lukman Arifin, warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor KTM Jambrong tanpa nomor polisi, satu buah egrek sepanjang sekitar enam meter, satu keranjang besi warna hitam, serta 33 tandan buah kelapa sawit dengan berat total lebih dari satu ton. Pihak PTPN IV memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat pencurian tersebut.

Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim TRABAZZ Polsek Gunung Megang menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Desa Penanggiran.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Wawan di jalan desa tanpa perlawanan. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan perusahaan dan masyarakat.
“Operasi Sikat II Musi 2025 menjadi momentum bagi kami untuk menekan angka kriminalitas seperti curat, curas, curanmor, narkoba, dan premanisme di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat, pihak perusahaan, dan kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kami mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(æ/red)