Mataram, BeritaTKP.com — Suasana di sebuah rumah di Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, mendadak mencekam pada Kamis (23/10/2025) dini hari. Sekitar pukul 00.30 Wita, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kesembilan orang tersebut terdiri dari tujuh pria berinisial R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41), dan P (38), serta dua perempuan berinisial GF (20) dan RP (15). Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan, meskipun beberapa di antaranya sempat panik ketika petugas mendobrak masuk ke rumah yang dijadikan tempat berkumpul.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
“Kami menindaklanjuti laporan warga dan langsung bergerak cepat untuk memastikan serta menindak setiap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujar AKP Suputra, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 3,21 gram, ganja seberat 0,44 gram, serta alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa ruangan, termasuk kamar tidur utama.
AKP Suputra menambahkan, dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, yakni R dan IWSA, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Cakranegara.
“R dan IWSA adalah pemain lama. Mereka diduga berperan sebagai pengedar, sementara tujuh lainnya masih kami dalami perannya apakah sebagai pengguna atau turut membantu dalam peredaran,” jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri jaringan distribusi narkoba yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar daerah.
AKP Suputra menegaskan, bagi pelaku yang terbukti sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Sementara bagi para pengguna, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BNN Mataram untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada upaya rehabilitasi bagi pengguna agar mereka bisa pulih dan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Suputra.
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba terus meningkatkan operasi dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara warga dan aparat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di kawasan padat penduduk seperti Cakranegara.
Aksi cepat aparat kepolisian ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar, yang menilai tindakan tegas tersebut telah memberikan rasa aman dan menekan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.(æ/red)





