Tulang Bawang, BeritaTKP.com— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rawajitu Selatan membongkar sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang. Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (21/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB itu, petugas tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi, tetapi juga senjata api rakitan.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, rumah itu tengah memutar musik remix dengan volume sangat keras, menambah kecurigaan tim kepolisian.
Tiga pria berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah:
- J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditemukan membawa tas berisi 11 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 34.079 gram, serta 2 bungkus plastik klip berisi 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2.527 gram. Polisi juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 butir peluru kaliber 5,56 mm.
- FK (24) dan AW (23), keduanya warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, turut diamankan karena berada di lokasi dan diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain barang bukti utama, petugas juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), plastik klip kosong, dua tas, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, S.H., menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tulang Bawang.
“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara perkara senjata api rakitan disidik oleh Polsek Rawajitu Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial P berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini masuk dalam DPO. Polisi masih melakukan pengejaran.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Bambang.(æ/red)





