Purwakarta, BeritaTKP.com— Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum pada 7 Oktober 2025 lalu.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Purwakarta dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Heryanto (27), rekan kerja korban, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan intensif, diketahui bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dorongan hasratseksual yang tidak terkendali.
Menurut AKP Uyun, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) secara cermat. “Berkat ketelitian dan profesionalisme anggota di lapangan, motif serta kronologi kejadian berhasil kami ungkap dengan jelas,” ujarnya.
Polres Purwakarta juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka, termasuk indikasi adanya tindak kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi. Hal ini menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus secara menyeluruh dan tuntas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman berat atas tindakan keji yang dilakukannya.
Polres Purwakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Purwakarta.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Purwakarta mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
“Polres Purwakarta siap memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutup AKP Uyun.(æ/red)





