Kuantan Singingi, BeritaTKP.com— Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi bersama Unit Reskrim Polsek Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MI (34), warga Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Singingi Iptu Azahri, S.H. dan Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Hasan Basri, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terhadap seorang target utama berinisial D, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sekitar pukul 10.45 WIB, saat dilakukan penyamaran di depan SDN 003 Desa Pulau Padang, petugas mendapati bahwa orang yang datang bukan target D, melainkan MI. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan menemukan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Karena situasi di lokasi cukup ramai, tersangka dibawa ke Mapolsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, MI mengakui bahwa masih terdapat barang bukti narkotika yang disembunyikan di sekitar kebun kelapa sawit. Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi dan menemukan satu kotak rokok merek ESSE berisi satu paket sabu yang disimpan di pelepah pohon kelapa sawit. Sekitar 20 meter dari lokasi tersebut, ditemukan satu tas dada warna hitam yang berisi enam paket sabu tambahan serta satu paket kecil lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan titipan dari D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Singingi. Total barang bukti yang diamankan yakni delapan paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram, beserta:
- 1 unit timbangan digital
- 1 pipet kaca (pyrex)
- 2 kotak rokok merek ESSE Double Change
- 1 bungkus plastik klip bening kosong
- 1 korek api mancis
- 1 tas dada warna hitam
- 1 unit handphone OPPO A35 warna biru dongker
Hasil tes urine terhadap tersangka MI menunjukkan positif amphetamine, menandakan bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Hasan Basri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., Jumat (24/10/2025).
Saat ini, tersangka MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika dan memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Hasan Basri.(æ/red)





