Muara Enim, BeritaTKP.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SA (22), warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/10/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di pinggir sungai Desa Kepur, yang kerap dijadikan lokasi transaksi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,07 gram, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit handphone Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pondok pinggir sungai. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Iptu Yurico, Kamis (24/10/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu siap edar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.
“Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” jelas Kasat.
Kini, tersangka SA telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kami masih mendalami dari mana tersangka memperoleh sabu tersebut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diketahui merupakan pengedar sekaligus pengguna aktif narkotika. Barang bukti yang disita telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan laboratorium.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Polres Muara Enim berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Yurico.(æ/red)





