Bogor, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang wanita berinisial RT (43) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan membobol brankas di sebuah rumah di Jalan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Aksi pelaku menyebabkan kerugian mencapai Rp30 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian karena mendapati isi brankas dan beberapa barang berharga hilang. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
“Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara masuk ke dalam rumah korban menggunakan kunci yang disimpan korban di dalam pot bunga,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, dalam keterangannya.
Pelaku diketahui mengambil sebuah brankas berisi cincin emas dan uang tunai Rp4 juta, dua buah celengan, serta kotak laci kecil empat susun berbahan plastik. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Baca juga: [Polres Sukabumi Kota Buru Orang Tua Bayi yang Dibuang di Saluran Irigasi]
Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku sempat membuang sebagian barang curian ke tong sampah di bawah jembatan Cidangiang.
“Pengakuan pelaku untuk kotak kecil dan celengan tersebut dibuang ke tong sampah di bawah jembatan Cidangiang. Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tambah Ipda Eko Agus.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau memiliki rekan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan kunci rumah di tempat yang mudah ditebak, seperti pot bunga atau bawah keset.(æ/red)