Simalungun, BeritaTKP.com— Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sepasang kekasih yang kompak menjalankan bisnis sabu-sabu berhasil dibekuk petugas dengan barang bukti hampir 8 gram sabu siap edar.

Keduanya yakni Masdi Tarigan (45), warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan kekasihnya Meysinta Halawa (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Mereka ditangkap dalam operasi di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada ampun, menangis pun percuma. Tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas AKP Henry saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan kekasih yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

“Keduanya tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi. Mereka diketahui merupakan bandar yang sudah beroperasi cukup lama di wilayah itu,” ungkap AKP Henry.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 plastik klip sabu dengan berat total brutto 7,93 gram, serta sejumlah barang bukti lain, antara lain:

  • 3 ball plastik klip kosong

  • 1 timbangan elektrik

  • 1 alat hisap sabu

  • 1 tempat kerupuk berisi sabu

  • uang tunai Rp185.000

  • 3 unit handphone (Oppo dan Vivo)

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Masdi Tarigan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Polisi pun berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama jaringan ini.

“Kami sudah mencoba melakukan pemesanan untuk memancing pemasok utama, namun belum ada respon. Meski begitu, pengejaran akan terus kami lakukan hingga jaringan ini terungkap tuntas,” ujar Kasat Narkoba.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Henry menegaskan bahwa perang terhadap narkoba di Simalungun tidak akan berhenti.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkasnya.(æ/red)