Cirebon, BeritaTKP.com – Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial R.A.P. (18), seorang remaja asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan polisi, sementara satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun. Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Melalui hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap R.A.P. di Desa Kebonturi, Arjawinangun, pada Minggu (12/10/2025).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor yang terparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Pelaku bertindak berdua. R.A.P. berperan sebagai pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor,” jelas Kapolresta Sumarni, Senin (13/10/2025).
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku menggunakan motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang sebelum motor itu dipindahkan ke wilayah lain.
“Berkat kerja cepat anggota Tekab 852 dan Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah laporan diterima. Kami terus kembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang sudah teridentifikasi,” tambah Kombes Sumarni.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 buah BPKB dan STNK milik korban
- Rekaman CCTV sekitar TKP
- Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di lokasi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap pelaku pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.
“Pastikan sepeda motor diparkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera lapor ke kepolisian bila terjadi tindak kejahatan. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 Polresta Cirebon atau WA pengaduan di 08112497497,” imbau Kapolresta Sumarni.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menegaskan keseriusannya dalam memberantas curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, sejalan dengan upaya menciptakan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif.(æ/red)