Cirebon, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli perak Antam secara daring yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial I.S., warga Kecamatan Mundu, diamankan polisi setelah terbukti melakukan penipuan terhadap korban.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Yunitawati Atmadjaja asal Kecamatan Kejaksan, yang tertarik membeli perak Antam melalui akun media sosial milik pelaku @indaghsusan.
Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Korban memesan dua kilogram perak senilai Rp67,5 juta, namun setelah melakukan transfer, korban hanya menerima 500 gram perak. Sisanya tidak pernah dikirim oleh pelaku, yang hanya memberikan janji palsu hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan modus ini dengan menjanjikan barang investasi logam mulia perak, namun tidak pernah memenuhi transaksi sesuai kesepakatan,” ujar AKP Juntar, Minggu (12/10/2025).
Pelaku Ditangkap di Harjamukti
Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali mengungkap bahwa pelaku sering melakukan praktik serupa di beberapa wilayah. Setelah mengantongi bukti kuat dan keterangan saksi, polisi menangkap I.S. di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Jumat malam (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan, bukti transfer uang, serta satu batang perak Antam seberat 500 gram.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Cirebon Selatan Timur dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi online, terutama dalam jual beli logam mulia,” tegas AKP Juntar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi penjual dan melapor melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polisi jika menemukan indikasi penipuan digital.(æ/red)