Karangasem, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karangasem melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi besar yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Karangasem pada Rabu (8/10/2025).

Modus Kredit Fiktif di 87 Nama Peminjam

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Model A tertanggal 2 Januari 2025, yang mengungkap adanya indikasi penyimpangan keuangan di LPD Desa Adat Beluhu sejak Februari 2024.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka perempuan, masing-masing berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD, dan HK alias HN selaku pihak pengaju nama fiktif.

“Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membuat dan mengajukan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam. Setelah pengajuan disetujui, dana dicairkan tanpa ada penerima sebenarnya,” jelas AKBP Joseph Edward Purba.

Proses pencairan berlangsung bertahap antara tahun 2017 hingga 2020 dengan nilai awal sebesar Rp17,19 miliar. Tak berhenti di situ, Ketua LPD juga menyetujui restrukturisasi pinjaman fiktif antara 2021–2023, yang menambah pencairan sebesar Rp3,09 miliar.

Total Kerugian Negara Lebih dari Rp20 Miliar

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp20.292.147.000 atau lebih dari Rp20 miliar.

Polres Karangasem juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 bendel fotokopi legalisir data LPD,

  • 23 buku harian keluar masuk uang LPD tahun 2010–2024,

  • serta Sertifikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati (luas 1.000 m²) sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Saat ini penyidikan masih berjalan, dan kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Karangasem,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Imbauan Kapolres: Jaga Integritas dan Transparansi

Dalam kesempatan itu, Kapolres Karangasem juga mengimbau seluruh pengurus dan manajemen LPD di wilayahnya untuk bekerja secara transparan dan akuntabel, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Uang di LPD adalah milik masyarakat adat. Kami mengingatkan seluruh pengurus agar tidak bermain-main dengan keuangan rakyat. Integritas dan tanggung jawab harus menjadi prioritas utama,” pesan Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Karangasem menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di seluruh sektor, khususnya lembaga keuangan desa, demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum di Kabupaten Karangasem. (æ/red)