Lamongan, BeritaTKP.com – Kasus arisan bodong yang merugikan ratusan warga Lamongan terus bergulir. Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp 508,8 juta, surat pembelian tanah, serta satu unit motor Honda PCX 160 ABS.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, tersangka telah menipu sekaligus menggelapkan dana dari 144 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 20 miliar.
“Pelaku menggunakan modus arisan online dengan iming-iming keuntungan 40 hingga 100 persen. Ia merekrut anggota melalui story WhatsApp,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).
ENZ ditangkap di Bandara Internasional Djuanda saat hendak kabur ke Malaysia. Dari hasil penyelidikan, uang hasil arisan bodong disimpan tersangka di sebuah koperasi simpan pinjam di Solokuro senilai Rp 508,8 juta. Selain itu, uang korban juga dipakai untuk membeli tanah Rp 85 juta dan sebuah motor.
Selain uang dan aset tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang lain, di antaranya paspor, tiga tas, sebuah piala, tiga buku rekap arisan, rekening bank, sepeda anak, serta handphone milik tersangka.
Kapolres menegaskan, ENZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.(xoxo)





