Surabaya, BeritaTKP.com – Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam periode Juli hingga Agustus 2025, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek jajaran berhasil mengungkap 64 kasus dari total 73 laporan yang masuk.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 47 tersangka ditangkap, terdiri dari 45 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Surabaya.
Dari puluhan kasus yang terungkap, modus pelaku didominasi dengan cara merusak kunci kendaraan sebanyak 60 kasus. Sementara itu, masih ada pengendara yang lalai meninggalkan kunci menempel di motor, sehingga memicu 4 kasus pencurian.
Motif yang mendorong para pelaku mayoritas berkaitan dengan masalah ekonomi. Mirisnya, dari 47 pelaku, 9 di antaranya adalah residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain: 17 unit sepeda motor hasil curian, STNK & BPKB sebanyak 10 buah, Kunci palsu berbagai jenis (T, Y, L) sebanyak 13 buahdan Senjata tajam, tas, hingga telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Berdasarkan data penyelidikan, aksi curanmor paling sering terjadi pada rentang waktu 18.00 – 21.00 WIB (21 kasus), disusul pukul 12.00 – 15.00 WIB (16 kasus). Lokasi kejadian terbanyak berada di pemukiman warga (41 kasus), jalan umum (15 kasus), serta area pertokoan/kantor (8 kasus).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di Kota Pahlawan.
“Sebagaimana yang selalu saya sampaikan, curanmor ini masih saja terjadi meskipun sudah dilakukan langkah preventif seperti patroli dan penyuluhan. Namun kami juga melakukan langkah represif, bila masih mengulangi perbuatannya, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Luthfi, pada Rabu (27/08/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari 47 pelaku yang ditangkap, 10 di antaranya adalah pengulangan kasus (residivis).
“Ini menunjukkan masih ada pelaku yang tidak jera meskipun sudah dipenjara. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk memastikan hukuman yang lebih berat agar memberi efek jera,” tambahnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis tanpa biaya sepeser pun.
“Dari 19 kendaraan yang sudah kita amankan, akan kami kembalikan kepada pemiliknya. Nanti ada 6 unit yang diserahkan secara simbolis, sisanya akan diantar langsung ke rumah korban oleh tim kami. Pemilik hanya perlu menyiapkan bukti laporan dan kelengkapan surat kendaraan,” jelas Kapolrestabes.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk: Tidak memarkir kendaraan sembarangan dan selalu menambahkan kunci ganda, Tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor dan Segera melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi curanmor.
“Jangan malas memasang kunci ganda, karena itu bisa membuat pelaku mengurungkan niatnya. Dengan kerja sama masyarakat dan aparat, kita bisa minimalisir bahkan hilangkan hilangkan curanmor di Surabaya,” pungkasnya. (xoxo)





