Mataram, BeritaTKP.com – Aksi nekat pasangan kekasih AS (46) dan EPS (28) berakhir di tangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan Polisi dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karang Bagu, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Benar, kemarin siang tim kami mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkoba. AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu. Saat melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang sesuatu,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H.,dalam keterangannya Kamis (7/8/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi singkat di lapangan, petugas kemudian mencari EPS, yang diketahui tengah menunggu AS di pinggir jalan tak jauh dari lokasi penangkapan. Keduanya lalu dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan di kos-kosan tempat mereka tinggal di kawasan Cakranegara mengungkap sejumlah barang bukti, diantaranya yakni Narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram, Alat isap (bong), HandphoneUang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat kedua terduga. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba,” tambah AKP Bagus Suputra.
AS dan EPS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (æ/red)




