Tangerang, BeritaTKP.com – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan pemberatan. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Jatiuwung, Kapolsek Kompol Rabiin, S.H., M.H. mengungkap bahwa delapan tersangka dari lima kasus berbeda telah diamankan, beserta berbagai barang bukti.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., Wakapolsek AKP Fahyani, S.H., serta sejumlah jurnalis media cetak dan elektronik.
Kasus Pertama: Pelaku Curi Motor di Kontrakan Samping Sate Gule Merapi
Tersangka Y.A. alias Y (wiraswasta) diamankan setelah mencuri sepeda motor yang diparkir dalam kondisi terkunci stang di kawasan Gandasari, Jatiuwung. Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit STNK, dua motor Honda Beat, kunci kontak, dan alat berupa gagang serta anak kunci leter T.
“Tersangka Y.A. kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Rabiin.
Kasus Kedua dan Ketiga: Dua Pelaku Satu TKP di Cibodasari
Tersangka A.Y. alias M dan R.T. alias R, keduanya belum bekerja, mencuri sepeda motor milik korban di depan rumah korban di Jl. Mangga VII, Kelurahan Cibodasari. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 Maret 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit motor Honda Beat, gagang kunci T, tiga buah kunci kontak, dan STNK atas nama korban.
Kasus Keempat: Curanmor di Kp. Dahung
Tersangka berinisial G, seorang karyawan swasta, mencuri sepeda motor yang diparkir di kontrakan di kawasan Panunggangan Barat, Cibodas. Kejadian terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, dengan kerugian korban sebesar Rp13 juta.
Polisi menyita dua unit motor, kunci kontak, STNK asli, dan kunci letter T.
Kasus Kelima: Pelaku Lukai Dua Polisi Saat Dikejar
Dalam penangkapan yang berlangsung dramatis pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, tersangka A.A. dan P (keduanya buruh) melawan saat dikejar oleh tim opsnal. Kejadian berlangsung dari Jl. Pajajaran, Kel. Gandasari hingga ke wilayah Rangkasbitung.
Saat hendak diamankan, kedua tersangka menyerang petugas dengan senjata tajam. Akibatnya, AKP Derry mengalami luka bacok di dada dan dengkul, sementara Briptu Galih mengalami luka gigitan hingga jari manis tangan kanannya putus satu ruas.
“Kami mengutuk keras tindakan brutal tersangka terhadap anggota kami. Ini bukti bahwa pelaku kejahatan semakin nekat,” tegas Kompol Rabiin.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit sepeda motor, satu bilah golok, kunci T, tiga mata kunci, dan satu unit handphone.
Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penyidik juga telah merencanakan langkah lanjutan berupa pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), pembuatan daftar pencarian orang (DPO), koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Komitmen Kepolisian
AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, apalagi yang mengancam keselamatan petugas dan masyarakat,” tegasnya. (æ/red)





