Bangka Barat, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu satu minggu terakhir. Dari operasi ini, lima orang tersangka dari berbagai jaringan berhasil ditangkap, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 82 gram.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan rangkuman penangkapan yang terjadi secara beruntun, mulai dari Senin, 26 Mei 2025.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin 26 Mei 2025, seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28), warga Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 5,92 gram dan alat bukti lainnya.

“Masih di hari yang sama, pada Senin sorenya, tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap pasangan suami istri berinisial M.S alias A (44) dan S.P alias S (38) di kediaman mereka di Gang Nador, Jalan Menara Air, Mentok,” kata Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Ia mengatakan, dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 5,26 gram beserta alat hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti di situ, sambung Iptu Yos, pada Senin siang sebelumnya, Satuan Polisi Air dan Udara Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut.

Dua pria asal Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial A (30) dan M (25), diamankan di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok.

“Dari dalam celana pelaku, petugas menemukan 14 bungkus sabu seberat total 71,84 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Barat,” kata Iptu Yos.

Dikatalam Iptu Yos, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas narkotika.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba.

“Dalam satu minggu ini, kami berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika. Ini adalah bukti bahwa kami serius dan konsisten dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Para pelaku berasal dari berbagai jaringan, termasuk lintas pulau. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” terangnya.

Lebih jauh, dikatakanya keberhasilan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan informasi dan mendukung Polri dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat vital. Terima kasih atas kepercayaannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah ini bersih dari narkoba,” katanya.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan.

“Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun, hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung beratnya peran dan barang bukti masing-masing pelaku,” ungkapnya. (æ/red)