PALI, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku, Eli Aswanto Bin Sudar (29), diringkus pada Selasa (20/05/2025).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 132 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 28 April 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban Riska Arista Citra Binti Arsi (30).
Menurut keterangan korban, pelaku memasuki rumah melalui atap dapur dengan mencongkel menggunakan palu, sehingga menyebabkan lubang. Setelah masuk, pelaku merusak meja kompor dan kemudian menuju kamar korban. Di dalam kamar, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 2.700.000,- yang berada di dalam dompet di lemari.
Saat pelaku keluar rumah melalui pintu belakang dengan merusak kusen pintu, aksinya diketahui oleh saksi Kopar dan Itun. Pelaku kemudian melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun II Desa Sungai Ibul. Ia kemudian memerintahkan Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres PALI memerintahkan Katim Opsnal Beruang Hitam, AIPDA Paryanto, untuk segera bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi, Eli Aswanto mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah palu atau martil bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksinya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Subsider 367 KUHP tentang “Pencurian dengan Pemberatan”. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (æ/red)





