Tuban,BeritaTKP.Com – Pemberitaan mengenai penangkapan mafia solar di wilayah hukum Polres Tuban semakin ramai diperbincangkan. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di beberapa SPBU di Kabupaten Tuban.Salah satu yang mainkan  adalah FRD, serta seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban berinisial AMN.

Menurut informasi yang dihimpun, mafia solar tersebut melakukan pengurasan BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU, salah satunya di SPBU 53.623.25 yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

“SPBU ini setiap hari jadi tempat pengambilan BBM solar oleh mafia.Mereka menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan drum tambahan, serta mobil Panther yang telah dimodifikasi khusus,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja NR.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada manajer atau mandor SPBU tersebut melalui pesan WhatsApp, pihak yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, terdapat aturan ketat mengenai distribusi dan pembelian BBM subsidi jenis solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite. Beberapa poin penting dari regulasi tersebut meliputi:

* Penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.

* Pemberian pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan distribusi BBM di lapangan.

* Fleksibilitas bagi konsumen pengguna dalam pengurusan surat rekomendasi, termasuk masa berlaku dan pengurusan yang bisa diwakilkan.

* Penerapan teknologi informasi dalam penerbitan surat rekomendasi guna kemudahan pengawasan.

Adapun batasan pembelian solar yang diatur dalam regulasi tersebut adalah:

* Kendaraan angkutan barang roda 4: maksimal 30 liter per hari.

* Kendaraan umum dan pribadi roda 6: maksimal 60 liter per hari.

* Kendaraan bermotor perseorangan roda 4: maksimal 60 liter per hari per unit.

Dengan adanya praktik penyelewengan ini, kuat dugaan bahwa SPBU 53.623.25 telah melanggar peraturan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Untuk menindaklanjuti kasus ini, awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, guna memastikan adanya tindakan tegas terhadap SPBU maupun oknum yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh mafia BBM yang merugikan negara serta masyarakat luas.(Red/Imm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here