Bandung, BeritaTKP.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus perundungan pelajar yang sempat viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Sindang Layang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung pada 16 Desember 2024, ini melibatkan tujuh orang pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur (ABH).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa korban berinisial R (15) dianiaya oleh para pelaku yang sebagian besar merupakan teman bermain dan sekolahnya. Kejadian bermula dari kerusakan sepeda motor milik MF yang dipinjam R. MF kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perundungan terhadap R.
“Hasil pemeriksaan, kami menetapkan lima orang ABH, yaitu FP (16), FF (15), FA (15), KP (16), dan AR (13),” kata AKBP Abdul Rahman.
Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum korban, baju korban, pisau dapur, dan rekaman video perundungan yang beredar di media sosial. Lima ABH telah dititipkan kepada orang tua masing-masing untuk dibina, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
AKBP Abdul Rahman menegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut dan akan diproses sesuai UU Nomor 15 tentang Perlindungan Anak. Penahanan merupakan langkah terakhir dalam proses penegakan hukum bagi ABH. (æ/red)