Kukar, BeritaTKP.com – Pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan M. Hatta Handil III Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut oleh
Masyarakat pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Setelah melakukan penyelidikan, Pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Team Opsnal melihat pelaku R (35) keluar dari dalam penginapan bersama SNY (24), kemudian team langsung mengamankan keduanya.
Ternyata, saat keduanya di bawa ke dalam kamar penginapan, ada 2 pelaku lainnya berada di dalam kamar yakni MM (27) dan EA (22)
Benar saja, saat penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan oleh keempat orang tersebut, ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sendok takar, dan alat hisap.
Empat orang pelaku itu, yaitu R, SNY, MM dan EA beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, pengu gkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Kartanegara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” kata Kasat Resnarkoba. (æ/red)