Berau, BeritaTKP.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Sat Resnarkoba Polres Berau. Pada Jumat (14/2/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau.

Dalam operasi yang Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial GAM (18), seorang pelajar yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,31 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah alat pendukung lainnya. Selain itu, sebuah sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Berau. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan bersedia berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here