Karawang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang, berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan mobil pick up bernama Dudi Sihabudin (DS) warga Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang. Pelaku DS ditangkap di sebuah tempat persembunyian di Kampung Ciherang, Desa Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang pada Senin (17/2/2025) dini hari.

Penangkapan DS bermula dari laporan korban Apek, warga Desa Cimanggu. Pada Desember 2024 lalu, DS meminjam mobil pick up milik Apek dengan alasan keperluan mendesak. Namun, hingga Januari 2025, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan DS menghilang tanpa kabar, sehingga Apek melapor ke Polsek Cisalak.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisalak, Aipda Mulyana Nugraha.  “Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.”tegasnya. Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat, tim Reskrim Polsek Cisalak bergerak menuju Karawang pada Minggu (16/2/2025) malam. Setelah melakukan pengintaian, DS akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya pada Senin dini hari.

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti, yaitu satu unit mobil pick up Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi D 8739 YM dan STNK mobil,” lanjut Aipda Mulyana.  Saat ini, DS telah dibawa ke Polsek Cisalak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, dan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindak pidana.”pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here