Tualang, BeritaTKP.com – Petugas keamanan perusahaan berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp7.770.000.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang tak dikenal terlihat sedang memuat gulungan kabel tembaga ke atas sebuah mobil fuso berwarna oranye bernomor polisi BM 9803 JU di area R6 PT IKPP.

Petugas keamanan yang tengah berpatroli langsung mengamankan salah satu pelaku, NBPN (33). Rekannya, JS, berhasil lolos dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra .SH.S.I.K.M.Si Melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, SH. MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Hendrix menjelaskan bahwa NBPN mengakui perbuatannya dan berencana menjual kabel curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. NBPN juga mengaku beraksi bersama JS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.terangnya” Kompol Hendrix

Lanjutnya”Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain tiga gulungan kabel tembaga seberat sekitar 70 kg, gunting pemotong kabel, mobil fuso oranye (BM 9803 JU) beserta kunci kontak dan STNK atas nama PT. Usaha Kita Lestari (nomor STNK: 038940.G), handphone OPPO A3X warna merah, dan pisau cutter.

NBPN kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi masih memburu JS dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.tutupnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here