Tulungagung, BeritaTKP.com – Polres Tulungagung berhasil mengamankan para pelaku curanmor yang masih berkeliaran di Tulungagung. Pelaku tersebut berjumlah 5 orang yang telah beraksi di enam lokasi dengan menggunakan berbagai modus operandi.

Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan, bahwa enam titik lokasi yang menjadi sasaran pencurian motor yakni Desa Wates Kecamatan Campurdarat, Desa Babadan Kecamatan Karangrejo, Desa Bungur Kecamatan Karangrejo, Desa Sembon Kecamatan Karangrejo, Desa Pucunglor Kecamatan Ngantru dan Desa Geger Kecamatan Sendang.

“Dengan tersangka yaitu AS (33) dan SH (41) warga asal Desa Ngepoh, Tanggunggunung, Tulungagung. AM (44) warga asal Jawa Tengah. SP (28) warga asal Ngancar, Kabupaten Kediri. Kemudian MH (44) warga asal Jember,” kata Kompol Arie, Senin (10/2/2025).

Dalam hasil pemeriksaan, tersangka SP terlibat curanmor di lima titik lokasi TKP, selanjutnya SP melakukan aksi bersama AM di satu titik lokasi TKP, selanjutnya SP melakukan aksi bersama MH di empat titik lokasi TKP di Desa Bungur, Desa Sembon, Desa Pucunglor dan Desa Geger.

“Dalam aksinya SP dan MH ini adalah spesialis curanmor dengan kendaraan yang kuncinya masih menancap. Degan cara mereka keliling ke kampung untuk mencari sasaran terhadap kendaraan yang lengah dari pengawasan pemilik dan kuncinya masih tertancap,” jelas Kompol Arie.

Sementara itu modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara merusak rumah kunci. Untuk membawa kabur kendaraan, pelaku merangkai terlebih dahulu kabel yang menempel pada bagian kunci.

“Saat beraksi, mereka ini punya peran masing-masing, ada yang mengawasi dan ada yang mengeksekusi,” tutur Kompol Arie.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor hasil curian dan surat-surat kelengkapan kendaraan. Akibat perbuatannya, kini kelima tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here