SRAGEN, BeritaTKP.com – Anggota Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria yang diduga hendak memiliki narkotika jenis sabu-sabu di jalan Paldaplang- Made, tepatnya di Desa Kebonromo Ngrampal Sragen.

Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan pada Kamis, 16 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku oleh warga setempat.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Patningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan bahwa tersangka berinisial LNS alias Iko (27), warga Kecamatan Ngrampal, telah diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram.

“Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik kecil,” ujar Kapolres Sragen melalui  Iptu Joko.

Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Polisi menemukan barangbukti lain dan menyita alat komunikasi HP, sebuah kotak diduga shabu berisi 8 buah plastik klip bening, sebuah timbangan digital, peralatan mengkonsumsi shabu  yang  digunakan tersangka, serta sejumlah uang tunai.

Tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut didapatnya dari membeli secara online dengan pembayaran COD, seharga Rp 4.3 juta untuk shabu seberat 5 gram

Saat penyerahan narkoba, penjual mengenakan masker, sehingga pelaku mengaku tidak mengenalinya.

” Pelaku mengaku sudah dua kali membeli. Penyerahan barang di lakukan di tempat berbeda, salah satunya di tugu gading Masaran. Barang yang dibeli seberat 5 gram, dengan harga Rp 4.3 juta. Setelah dipakai oleh pelaku setiap harinya, saat ini tinggal 3,2 gram, ” lanjut Kapolres.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam himbauannya, Kapolres Sragen meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolres juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Sragen.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sragen. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu Polri menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here