NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang adil dan profesional melalui penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas tanpa lengan (tuna daksa).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (09/01/2024), Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid S.I.K., menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB.

“Proses penyidikan telah rampung, dan hari ini kami dari Polda NTB melakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti ke pada pihak kejaksaan,” ungkap Kombes Pol Kholid.

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual pada 7 Oktober 2024 tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 14 orang saksi, termasuk lima saksi ahli.

“Selama proses penyidikan, kami melibatkan ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk memastikan pendekatan yang tepat terhadap tersangka yang merupakan penyandang disabilitas, sekaligus menjaga hak-hak korban,” ujar Kombes Pol Syarif.

Selain itu, Polda NTB juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi bagi korban. Hal ini menjadi bagian dari upaya memenuhi hak-hak korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kombes Syarif menyebut, proses penyidikan mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor 738 Tahun 2024, yang memberikan panduan tentang sarana dan perlakuan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

“Tersangka Agus dikenakan Pasal 6 huruf A dan/atau Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta. Seluruh langkah kami telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dirreskrimum Polda NTB.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan profesionalisme dalam setiap proses hukum. Pendekatan yang adil, transparan, dan berfokus pada hak-hak semua pihak diharapkan dapat memberikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here