Sumsel, BeritaTKP.com – Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi setelah memanfaatkan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Dalam kasus ini, tujuh orang pelaku berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.24 WIB di Toko Indomaret, Jalan Noerdin Pandji, Palembang.

“Aksi curat di Toko Indomaret ini terekam CCTV, yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Sunarto, Kamis (9/1/2025).

Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa sembilan pelaku terlibat. Mereka melakukan pencurian dengan mengalihkan perhatian kasir dan memantau situasi di dalam dan luar toko. Para pelaku kemudian melarikan diri setelah berhasil mengambil barang-barang senilai Rp 13.200.000. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Setelah penyelidikan mendalam, tim mendeteksi para pelaku berada di DKI Jakarta. Pada 11 Desember 2024, tujuh dari sembilan pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka mengaku sebagai bagian dari sindikat pencurian di toko swalayan dan mal yang beroperasi lintas provinsi, dengan TKP di beberapa wilayah seperti Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru.

Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda BRV, tujuh ponsel, dan barang lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here