Padang Sidimpuan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah meresahkan warga. Pelaku berinisial RSP, warga Muara Manompas, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang.

Dalam aksinya, RSP bersama rekannya, RN, berhasil membawa kabur dua buah ponsel milik korban. Namun, aksi keduanya tidak berjalan mulus. RN berhasil ditangkap oleh warga, sementara RSP berhasil melarikan diri. Tidak menyerah, petugas kepolisian terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap RSP di sebuah rumah di Jalan Merdeka.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan dua buah ponsel yang dicuri,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna.

Kejadian pencurian yang terjadi di dini hari di Jalan SM. Raja berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Dua orang pelaku, RSP dan RN, berhasil masuk ke dalam sebuah warung dan membawa kabur dua buah ponsel.

Aksi keduanya sempat diketahui oleh pemilik warung yang baru pulang. Namun, saat berusaha menangkap para pelaku, hanya RN yang berhasil diamankan. RSP berhasil melarikan diri. Tidak menyerah, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RSP hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Penangkapan ini menunjukkan kesigapan petugas kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian,” tambah Kapolres.

Keberhasilan Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus pencurian ini membuktikan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (æ/red)