PASER, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa (26/11/2024).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah tersebut. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram,” ungkap AKP Suradi.

Tersangka MR alias A ( L ), (41) dan SH alias A ( P ), (33), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket milik MR. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp. 5 juta, dua unit ponsel, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berharga bagi kelancaran operasi ini,” tambah Kasat Narkoba.

Polres Paser kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang mereka jalankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (æ/red)