Mandau, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit II Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara Penyeludupan Migas dan Minyak Bumi didalam wilayah Kota Duri, Kecamatan Mandau.
Dalam perkara ini Satreskrim Unit II Polres Bengkalis berhasil menangkap satu orang pria yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yaitu berinisial PG berusia 36 Tahun.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan Tersangka PG diamankan pada hari Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 17.00 wib, di Jl. Masjid Baitul Anim Rangau KM 6, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Pada saat penangkapan Tersangka PG tersebut Tim Satreskrim Unit II Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan di TKP Barang Bukti (BB) sebanyak 68 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar,” kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala Selasa (19/11/2024)
Ditambahkannya, Selain itu Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan BB berupa mobil colt diesel berwarna hijau kuning dengan nomor Polisi BM 9928 DM.
Pada saat diinterogasi, diutarakannya, secara lisan oleh Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis Tersangka PG juga mengakui minyak tersebut adalah Solar Subsidi yang dimana didapati minyak tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Saat ini Tersangka PG beserta BB sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Gian Wiatma Joni Mandala. (ae/red)





