BPJS Kesehatan Blitar Dinilai Belum Maksimal Beri Layanan

222

Blitar, BeritaTKP.Com – Karena pemerintah belum mengucurkan anggaran yang proposional bagi layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di duga menjadi penyebab penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap implementasi BPJS Kesehatan belum maksimal memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat kalangan bawah.

Wana Alamsyah selaku staf Divisi Investigasi ICW menjelaskan menjelaskan bahwa Dalam APBN, pemerintah hanya menganggarkan 5% untuk kesehatan. Padahal di negara maju, pemerintahnya sudah memberikan anggaran seperti bidang pendidikan. Yakni sebesar 20%. Ini tentu berpengaruh pada kualitas dan kuantitas layanan kesehatan pada masyarakat.

“Saat ini kenaikan peringkat obyek korupsi adalah Dana Jaminan Kesehatan. Seperti dana BPJS Kesehatan dan dana jaminana kesehatan lainnya dan Pemantauan kami, sebelumnya periode 2009-2013 dana jaminan kesehatan tidak menjadi obyek korupsi terbanyak. Namun setelah penerapan BPJS Kesehatan, korupsi Dana Jaminan Kesehatan diduga semakin banyak,” ungkap Wana Alamsyah.

Sejak bulan Maret sampai Agustus 2017, Bersinergi dengan Averous Foundation melakukan survey mereka memakai sampling pasien BPJS Kesehatan Kabupaten dan Kota Blitar yang mendapat pendampingan advokasi. Juga dari 15 posko pengaduan yang didirikan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa temuan.

Sementara itu peneliti Averous Foundation, Imam Nawawi  menjelaskan bahwa di antaranya temuan pengurangan jumlah obat yang harusnya menjadi hak pasien. Dari ratusan pengaduan yang masuk, 15 pengaduan menyatakan mengalami pengurangan jatah obat. “Sebanyak 15 pengaduan itu menyatakan, sesuai resep dokter mereka seharusnya mendapat obat untuk sebulan. Namun pihak apotek sengaja menghapus separuh jatah, hingga mereka hanya mendapat dua minggu jatah obat saja,” ungkapnya.

Ia mengujarkan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 36/2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud). Temuan lain, lanjut Nawawi, pasien BPJS Kesehatan seharusnya mendapat jatah sembilan hari perawatan intensif di rumah sakit. Namun pihak rumah sakit hanya memberikan perawatan selama 5 hari, selebihnya rumah sakit menganjurkan berobat jalan.

Jika dibandingkan dengan RS Saiful Anwar Kota Malang, rumah sakit di Blitar sangat lamban menangani pasien BPJS Kesehatan. “Ada juga pasien yang faham resep dokter bercerita, mereka seharusnya mendapat obat jenis injeksi sebanyak lima kali dalam sehari. Namun yang diberikan hanya dua kali suntikan berupa antibiotik saja, dan Mulai dari pendaftaran, pelayanan tenaga medis sampai pemberian obat, keluhannya sama. Antrenya luar biasa lama dan dibedakan pasien pengguna BPJS Kesehatan dengan pasien umum,” imbuh Nawawi.

Ia juga mengungkapkan bahwa lambatnya penanganan medis ini, bukan karena jumlah perbandingan tenaga medis dan pasien yang kurang seimbang. “Bagi kami untuk Blitar, dengan satu dokter menangani 50 pasien dalam sehari itu masih wajarlah. Belum berdampak secara masif. Walaupun memang mengganggu kenyamanan pasien,” katanya.

Dan Terkait bantuan kesehatan dari APBN selain KIS ada yang berupa Peserta Bantuan Iuran Nasional (PBIN), pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima uah atau peserta BPJS Mandiri. “Uniknya kami menemukan peserta BPJS Mandiri saat ini yang kontinyu mampu membayar iuran bulanan hanya sebanyak 56,99%. Sedangkan yang 34% mereka menunggak iuran hingga sampai hangus kepesertaan BPJS Kesehatannya. Setelah kami tanya, ternyata mereka tidak mampu membayar iuran satu KK. Dulu awal ikut khan bisa perorangan,” ungkapnya.

Dari data dan fakta terkait implementasi BPJS Kesehatan di Blitar ini, maka ICW bersama Averous Foundation menilai perlu adanya regulasi khusus tentang tim pencegahan fraud di tingkat pusat atau propinsi layaknya KPK. Dinas sosial sebagai palang pintu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus lebih selektif lagi, jangan sampai salah sasaran. Dan membentuk Tim Gabungan dalam upaya penindakan upaya fraud, jika perlu dilaporkan ke polisi. @frins