Magelang, BeritaTKP.com – Jajaran Polresta Magelang menangkap beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi percepataan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang. Tersangkanya terdiri TM (42) guru PAI di sebuah SDN di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Lalu HY (44) guru sebuah SDN di Kabupaten Magelang. Selain itu KZP (35) guru PAI SDN di Kabupaten Magelang dan JM (32) guru PAI di sebuah SDN wilayah Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes pol Mustofa SIK MH memberikan keterangan pers kasus itu pada hari ini, Senin (23/9/2024). Dijelaskan, para tersangka mendirikan PGTK Bumi Serasi, kemudian menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri. Padahal, kata Kapolresta, setelah minta keterangan ke Kemenag Magelang, program itu tidak ada.
Disebutkan, dalam perkara itu tersangka memungut biaya Rp 8,5 juta/orang kepada guru Agama Islam di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG dan ingin mengikuti percepatan PPG jalur mandiri melalui PGTK Bumi Serasi. Selebihnya dijelaskan, kronologis penangkapannya, pada hari Sabtu (9 Maret 2024) sekitar pukul 15.00 di rumah tersangka KZP, terjadi pengumpulan pembayaran biaya percepatan PPG PAI.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI, dan uang tunai sejumlah Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat dilakukan OTT, lanjutnya, yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam dikenai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam jumpa pers juga disebutkan, saat ini proses penyidikan tersangka TM sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21) dan penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
“Sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan akan diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (æ/red)





