Empat Lawang, BeritaTKP.com – Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu, 28 Mei 2023, pukul 12.00 WIB. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2023/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLSEK TEBING TINGGI/POLDA SUMSEL.

Kejadian berlangsung di parkiran lesehan Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Korban Endang Sulistina, seorang wiraswasta berusia 40 tahun, yang alamatnya berada di Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kronologis Kejadian Pada pukul 11.55 WIB, korban setelah selesai mandi mendapati motornya yang terparkir di parkiran lesehan hilang. Setelah bertanya kepada beberapa orang, termasuk sdri Melati dan sdri Mulyadi, korban mengetahui bahwa motornya, yang merupakan sepeda motor Honda Beat BG 4306 SA dengan nomor rangka MH1JM211XHK494065 dan nomor mesin JM21E-1483888, tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Pelaku/Tersangka bernama Ego Aprandika, Umur: 23 tahun, Belum Bekerja, Alamat Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang

Barang Bukti: 1 (satu) lembar STNK motor dan BPKB, Kerugian: Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

Kronologis Penangkapan: Pada hari Jumat, 9 Mei 2024, pukul 16.00 WIB, Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Elan Maruli Sitompul, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Tamsin, SE, setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Tim melakukan penangkapan di kediaman pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Gelar perkara, Penyitaan barang bukti, Pemeriksaan terhadap pelaku/tersangka

Rencana Tindak Lanjut (RTL) Melengkapi berkas perkara, Mengirim berkas ke JPU Dengan penangkapan ini, kasus pencurian kendaraan bermotor di Empat Lawang berhasil diungkap dan pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (æ/red)