Tana Paser, BeritaTKP.com – Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka, MS alias PANI (27) dan MFI alias FENDI (24), ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Batu Sopang pada Rabu (10/7/2024).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 5 paket shabu dengan berat total 11,82 gram, uang tunai Rp 5.000.000 hasil penjualan shabu, handphone, sepeda motor, dan timbangan digital.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Batu Sopang.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Suradi.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk membantu dalam memberantas narkoba dengan melaporkan informasi tentang peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Tutupnya. (æ/RED)