SRAGEN, BeritaTKP.com – Remaja pengedar obat-obatan berbahaya jenis psikotropika ditangkap petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen. Remaja berinisial BWP alias B, 29, warga Plupuh Sragen ditangkap petugas setelah aksinya mengedarkan obat-obatan berbahaya ini dilaporkan warga ke Mapolres Sragen.
Kasat Reskrim AKP Herawan Prasetyo Budi dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan pennagkapan remaja pengedar obat-obatan jenis psycotropika di wilayah Sragen ini.
Pihaknya menguraikan bahwa penangkapan tersangka BWP alias B, setelah Satuan Narkoba mendapatkan informasi adanya peredaran obat jenis psycotropika diwilayah Plupuh. Berbekal informasi tersebut, AKP Herawan lantas mengerahkan tim opsnal dipimpin Kanit Opsnal Iptu Sriyadi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barangbukti bermacam-macam jenis obat berbahaya.
“Dari informasi yang diberikan warga, kemudian dilakukan penyelidikan dilokasi kejadian. setelah dipastikan bahwa pelaku benar-benar terindikasi mengedarkan obat berbahaya, tim dipimpin Kanit Opsnal melakukan penggerebegan, dan berhasil menemukan berbagai jenis obat berbahaya. Dari penemuan barangbukti, kemudian tim opsnal menangkap tersangka untuk diamankan di Mapolres Sragen, “ kata AKP Herawan, Rabu, (05/6/2024).
Berbagai jenis obat berbahaya yang disita dari rumah tersangka tersebut diantaranya bat jenis alprazolam sebanyak 7 papan atau 70 butir, obat jenis atarax sebanyak 7 papan atau 70 butir, obat jenis merlopam sebanyak 2 papan atau 20 butir, sebuah kantong plastik warna hitam, obat jenis hexymer sebanyak 4 papan atau 40 butir, sebuah hp merk realme 2 pro warna silver serta celana jeans merk “ forex” warna hitam yang dipakai pelaku, dengan total sebanyak 200 butir obat berbahaya.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana sebagaimana diatur pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 436 UU Ri No.17 Tahun 2023 Tentang kesehatan. Saat ini tersangka dalam tahanan Polres Sragen untuk proses hukum dan pengembangan perkara, “ tutup AKP Herawan. (æ/RED)





