
Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Rahmadani (29), warga asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, melakukan aksi penusukan terhadap temannya di sebuah warung bakso tak jauh dari perumahan Paowan Indah, Desa Papan, Panarukan, Situbondo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2024) lalu. Korban diketahui bernama Masyir Sudarmawan (36), warga Tangerang Selatan, Banten. Akibat penusukan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya dan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
Sementara pelaku langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres setempat. Sebab, warga sekitar sempat akan menghakimi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa dendam karena sering diolok-olok dan diremehkan oleh korban saat berada di tempat kerja.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan sangkaan pasal 340 KUHPidana bakal dibidikkan pada pelaku karena diduga aksi penusukan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, kepada sejumlah jurnalis, Minggu (2/6/2024).
Momon menjelaskan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subside 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta tindakan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. “Pasal 340 ancaman paling berat yakni hukuman mati, dan paling ringan 20 tahun kurungan penjara,” tandas Momon. (Din/RED)





