Probolinggo, BeritaTKP.com – Dua anggota Polres Probolinggo Kota dibacok oleh seorang pelajar anggota geng motor saat sedang bertugas, Minggu (2/6/2024) dini hari. Sebanyak 22 remaja diamankan dalam kejadian tersebut untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, satu orang berinisial AI (17), warga Dusun Pasar, Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebab membawa senjata tajam jenis celurit. Bahkan, membacok dua anggota kepolisian. Yaitu, Bripda AFF dan Bripda ARR hingga keduanya terluka.

Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, semula pihaknya menerima informasi akan ada tawuran antara geng motor di sekitar Rusun Bestari, Kelurahan/Kecamatan Mayangan. Yaitu, geng motor Gaza dan All Star. “Setelah itu, tim kami mendapat informasi dari warga bahwa geng motor tersebut berada di Jalan W.R. Supratman. Masuk Kelurahan Mangunharjo,” katanya.

Berdasarkan informasi yang ada, warga sekitar berusaha untuk membubarkan dua geng motor tersebut supaya tidak sampai terjadi tawuran. Namun, upaya warga tidak berhasil dan akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Pertimbangannya, karena lokasi tawuran di sekitar permukiman padat penduduk. “Kami tidak ingin ada warga yang menjadi korban. Karena itu, kami mengirim dua anggota yang saat itu tidak berseragam untuk mengamankan lokasi,” jelasnya.

Sesampainya di lokasi, keduanya maah diserang oleh geng motor tersebut. AI, salah satu anggota geng motor menyabetkan celurit pada kedua anggota. Diduga, celurit itu akan digunakan untuk tawuran. “Tersangka mengeluarkan celurit dari pinggang kirinya. Ia langsung menyerang Bripda AFF. Hingga pipi kiri dan dada kirinya terluka parah,” kata Iptu Zainullah.

Melihat kawannya terluka, Bripda ARR yang berada di belakang Bripda AFF langsung maju. Dia lantas berusaha merebut celurit dari tangan tersangka. “Ia memegang bagian tajam celurit dengan menggunakan tangan kosong. Sehingga, telapak tangan kiri dan jari-jarinya terluka,” lanjutnya.

Beruntung, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Probolinggo Kota segera ke lokasi. Sebanyak 22 remaja geng motor langsung diamankan dan dimintai keterangan. Termasuk AI yang membawa sajam dan menyerang petugas.

Sejumlah barang bukti juga diamankan petugas dari AI, diantaranya celurit sepanjang 50 centimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat tua yang dibawa oleh AI. Lalu, satu unit motor CBR berwarna merah putih dengan nopol tidak terpasang. Satu unit ponsel, kaus, jaket hoodie, dan celana milik tersangka.

Iptu Zainullah mengatakan, dari hasil penyidikan, telah didapati minimal dua alat bukti yang cukup untuk penyelidik melakukan penangkapan dan penahanan. Oleh sebab itu, AI kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 21 remaja lainnya hanya dimintai keterangan.

“Ai dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Yaitu, barang siapa sengaja melukai orang lain yang mengakibatkan luka berat dihukum penjara selama lamanya lima tahun penjara,” katanya.

Sedangkan dua personel kepolisian yang menjadi korban pembacokan langsung dievakuasi menuju rumah sakit dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Hingga Minggu (2/6/2024) sore, keduanya masih dirawat di rumah sakit karena luka-luka yang dialami. (Din/RED)