Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan seorang pencuri di Jalan Karang Tembok 2, Kota Surabaya. Pencuri berinisial MM (27) ini kini ditahan karena kedapatan menyatroni rumah tetangganya dengan cara masuk melalui jendela.

Mawardi memasuki rumah tetangganya bernama Sofiyan Hadi (26), melalui jendela depan rumah yang tidak terkunci. Ia kemudian mencari barang berharga di dalam rumah dan berhasil mengambil sebuah cincin kawin dan dua jam tangan merek tissot serta merek michel kors.

berbekal keterangan saksi-saki, polisi langsung melakukan penyellidikan dan berhasil mengamankan ciri-ciri terduga pelaku. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, pria pengangguran ini mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh temannya bernama Hendra alias Sholeh (DPO) yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi saat aksinya berlangsung.

“Satu orang kami tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. Temannya bertugas menunggu di luar untuk berjaga-jaga,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan saat ia melihat jendela pintu depan rumah korban tidak terkunci. “Keduanya saat itu sedang duduk duduk nongkrong dan timbul niat mencuri. Tersangka menang dikenal bandel di kampungnya, ” jelas Kapolsek.

Meski begitu, akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 2 juta. Menurut tersangka, barang hasil curiannya tersebut telah digadaikan senilai Rp 200 ribu. “Saya gadiakan 200 ribu untuk senang-senang, ” ungkap pemuda pengangguran ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara. (Din/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here