
Bangkalan, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan membekuk seorang warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang diduga menjadi kurir sabu lintas negara. Selain itu, dari tangan pelaku berinisial SA (39) tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 1 kilogram sabu senilai Rp 1 miliar.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan kurir tersebut merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan masuk jaringan jual beli narkoba Malaysia. “Dia berada di Malaysia semula jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,” terangnya, dikutip dari beritajatim, Selasa (28/5/2024).
Febri menambahkan, pelaku diberi upah Rp50 juta untuk mengantarkan sabu ke Madura. Namun belum sampai ke tujuan, pelaku sudah diamankan. “Pelaku ini disuruh oleh DPO berinisial R untuk mengirimkan sabu ke Madura. SA diberikan upah separuh untuk keberangkatan dan sisanya rencananya diberikan setelah barang itu sampai,” jelasnya.
Menurut Febri, barang bukti sabu seberat 1kg yang disita oleh pihaknya tersebut disembunyikan oleh pelaku dalam sebuah korset lalu dipecah menjadi dua, masing-masing seberat 0,5 Kg.
Untuk sampai ke pulau Madura, pelaku menggunakan jalur laut dan darat. “Pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan. Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” imbuhnya.
Kasus ini kini dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk menemukan sindikat narkoba yang berperan. “Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. (Din/RED)





