5 Teroris Napi Lapas Madiun Tak Dapat Remisi

309

Madiun, BeritaTKP.Com – Remisi dalam memperingati HUT ke-72 RI diberikan kepada para nara pidan yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, dan Di tahun ini dari 1.042 napi di Lapas Klas I Madiun, 509 orang mendapat remisi Sedangkan di Lapas klas 2A Pemuda Kota Madiun dari 510 penghuni, 382 napi mendapat remisi. Total dua lapas klas I dan 2A Pemuda Madiun yang mendapat remisi 891 napi.

Sementara di Lapas Pemuda klas 2A Kota Madiun yang mendapatkan remisi yakni 382 napi dari total jumlah 510 penghuni. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas 2 A, Yuli Hartono membenarkan 382 napi mendapat remisi.

Dalam hal ini Lapas Kelas 1 Madiun memberikan 5 napi remisi bebas langsung dan pengumuman remisi tersebut di umumkan saat upacara HUT RI. sedangkan di Lapas klas I Madiun ada 5 napi teroris tapi tidak mendapat remisi karena remisi hanya napi biasa antara 1-3 bulan dan 5 nama napi teroris tersebut adalah

1.Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (38) asal Kecamatan Bojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah, mendapat hukuman 8 tahun penjara
2. Andi Al kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid asal Jalan Lasindrang Lorong Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan hukuman 6 tahun penjara
3. Muhamad Agung, pelaku pemboman Makassar, Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E No 88 Makasar, hukuman seumur hidup.
4. Abdullah Umamity alias alias Dullah bin Abdul (35) asak Kecamatan Waisama hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005.
5. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (30), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, Selasa, 7 Mei 2013 lalu di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, karena memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme dan dihukum 12 tahun penjara.@heriB