
Bangkalan, BeritaTKP.com – Dua orang maling motor pecandu sabu-sabu di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditangkap Satreskrim Polsek Kamal. Dua orang tersebut adalah R (28), warga Desa Kamal, dan MZ (32), warga Desa Gilih Timur.
Keduanya terekam CCTV saat mencuri sepeda motor Honda Yamaha Jupiter dengan nomor polisi (nopol) M 6717 GM di areal parkir Psuskesmas Kecamatan Kamal. Hanya dalam tempo kurang dari 2 x 24 jam, kedua pelaku digaruk personel Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal.
“Kedua terduga pelaku curanmor R dan MZ ditangkap anggota Senin 11 Mei 2024 sekitar pukul 11.00. ” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, melalui Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera Indera Jaya, dikutip dari memorandum, Rabu (16/5/2024) kemarin.
Kronologi kejadian bermula ketika korban Amar Pranata Setyawan, warga Desa Kamal, memarkir motor Yamaha Yupiter miliknya di areal parkir Pukesmas Kamal, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB. ”Korban saat itu sedang menunggu istrinya yang menjalani rawat inap di Puskesmas,” jelas AKP Andi Bahtera.
Namun keesokan harinya, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 03.30 WIB jelang subuh, ketika Amar Pranata akan pulang, ternyata Yamaha Jupiter miliknya raib dari areal parkir. Amar akhirnya melaporkan hal ini kepada Mapolsek Kamal. Beberapa personel Unit Reskri Polsek segara menyikapi dengan sigap. “Anggota langsung melakukan lidik lapangan,” tandas AKP Andi Bahtera.
Polisi minta bantuan Puskesmas untuk bisa melihat dan mercermati rekaman CCTV di sekitar area Pukesmas. Hasilnya, jati diri terdua R dan MZ terlacak dengan mudah ketika beraksi di areal parkir Puskesmas. Polisi mendapat informasi motor hasil jarahan berada di Desa Gilih Timur. “Barang bukti ditemukan anggota,” ungkap kapolsek.
Kini polisi menyita BB satu unit Yamaha Yupiter Nopol M 6717 GM dan STNK milik korban, serta satu unit motor Honda milik terduga pelaku ketika saat melakukan aksi kejahatan di areal parkir puskesmas.
Dihadapan penyidik, R dan MZ mengaku terpaksa mencuri motor R2 gegara tidak punya duit untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Terduga pelaku R dan MZ bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (4) huruf (e) KUHP tentang curat.” Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek AKP Andi Bahtera. (Din/RED)





