ILUSTRASI.

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang remaja perempuan berinisial LJL, yang berwisata di Pantai Pulau Merah, Banyuwangi, mengalami kejadian tidak menyenangkan. Remaja berusia 17 tahun tersebut secara keji diperkosa oleh dua pemuda sekitar.

Kedua pemuda kejam tersebut adalah EK (21) dan DPP (25), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. EK merupakan karyawan swasta yang kerap menghabiskan waktunya di sekitar pantai. Sementara DPP merupakan seorang nelayan yang sering bersama EK.

Peristiwa tidak menyenangkan tersebut terjadi pada Jumat (26/4/2024) lalu, sekira pupkul 20.30 WIB. Korban diperkosa saat nongkrong bersama 3 orang temannya di pinggiran pantai Pulau Merah.

Korban sengaja datang ke Pesanggrahan untuk menikmati matahari tenggelam di Pantai Pulau merah sembari berswafoto. Setelah matahari tenggelam, korban menikmati makanan ringan bersama sejumlah temannya di pinggir jalan.

Kemudian, dua pelaku datang untuk menolak rombongan remaja ini. Para remaja pun ketakutan dan memberi mereka uang Rp 100 ribu. Setelah diberi uang para pelaku tak langsung pergi, mereka justru mengincar korban.

Mereka menjambak rambut korban, menyeret korban, setelah itu memperkosa korban. Teman korban pun berusaha untuk menolong, namun, tiga teman laki-laki korban justru dipukuli oleh pelaku hingga tak bisa berbuat banyak lantaran ketakutan.

Peristiwa ini pun menggemparkan warga karena sejumlah teman korban lari ketakutan. Mereka berusaha meminta pertolongan warga sekitar pantai. Salah satu pedagang kaki lima di sekitar pantai Pulau Merah, MT (43) mengaku, teman korban sempat melihat kedua pelaku sebelum insiden tersebut terjadi. “Biasanya memang di sini mereka, tapi biasanya ramai-ramai temannya, ndak dua orang aja,” kata MT.

Sementara, salah satu warga lainnya, IR (47) mengaku turut mendengarkan perbincangan sejumlah pedagang yang menjadi saksi saat korban ditemukan usai diperkosa. “Kata pedagang, anak itu (korban) ditinggalkan di semak-semak, di pandan tepi pantai itu disandarkannya,” jelas IR.

Sementara itu, Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan. Para tersangka diamankan di Mapolsek Pesanggaran. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Din/RED)