
Bangkalan, BeritaTKP.com – Anggota Polsek Arosbaya berhasil menangkap seorang residivis maling motor asal Surabaya. Pelaku ditangkap setelah korbannya melapor ke kantor polisi.
Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo menjelaskan, pencurian bermula ketika korban memarkirkan motornya di teras rumah pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat.
“Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa lalu membawa kabur motor korban,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Korban baru menyadari motornya raib saat ia terbangun pada pukul 04.00 WIB ketika hendak salat subuh. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Arosbaya. “Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” Jelasnya.
Pelaku teridentifikasi berinisial AW (32), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Polisi mengetahui hal itu karena pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya. Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung mencokok pelaku.
“Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya. Pelaku sempat mengelak lalu kami geledah dan temukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya dia mengaku,” pungkasnya. (Din/RED)





