
Ponorogo, BeritaTKP.com – Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pungutan liar penerbitan surat segel tanah oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kades berinisial SR ini ditetapkan status sebagai tersangka menyusul dua perangkat Desa Sawoo yang lebih dulu ditetapkan tersangka atas kasus yang sama.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menyebut bahwa dalam kasus pungli terkait penerbitan segel tanah itu, ada 1 tersangka baru, yang berstatus sebagai kades. Penetapan tersangka untuk sang kades itu, dilakukan korps adhyaksa pada hari Rabu (24/4) kemarin.
“Iya, Benar, hari Rabu kemarin Kades Sawoo inisial SR ditetapkan tersangka,” kata Agung, dikutip dari beritajatim, Jumat (26/4/2024).
Penetapan tersangka untuk SR tersebut dilakukan setelah Kejari Ponorogo sudah mengantongi 2 alat bukti. Selain itu, dalam fakta persidangan untuk 2 tersangka sebelumnya, terungkap bahwa sang kades diduga juga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Penetapan tersangka dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti,” katanya.
Diketahui bahwa sebelumnya, 2 tersangka kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah Desa Sawoo Ponorogo siap untuk disidangkan. Hal itu setelah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Artinya berkas dari tersangka inisial SJD dan SYT sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan itu juga dengan barang bukti hasil pungli yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian jutaan. Dengan pelimpahan itu, Agung menyebut bahwa kewenangan akan beralih dari penyidik ke JPU. “Kewenangan sekarang di JPU,” pungkas Agung. (Din/RED)





