Pontianak, BeritaTKP.com – Seorang pria paru baya di Pontianak harus berurusan dengan polisi. HS dilaporkan oleh lantaran secara diam-diam berani mengambil foto seorang perempuan dan menyebarkan di media sosial.

Mirisnya foto yang diambil oleh HS adalah foto korban yang sedang tidur dan tanpa memakai busana.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, pada 8 Desember 2021, korban melapor ke Polresta Pontianak. Korban dan pelaku merupakan teman satu indekos di Jalan Merdeka Pontianak.

Sang perempuan melapor bahwa dia telah menjadi korban pornografi. Menurut laporan perempuan itu, pelaku masuk ke kamar kos korban secara diam-diam lalu mengambil foto korban ketika sedang tidur tanpa busana pada 6 Desember 2021 lalu.

“Pelaku bersama korban ini tinggal dalam satu rumah kos, dan pelaku saat itu masuk diam-diam ke kamar kos korban ketika korban sedang tidur lalu mengambil foto korban menggunakan handphone,” ujar AKP Indra, Kamis (9/12/2021).

Menindaklanjuti laporan korban, di hari yang sama tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan mengenai kasus ini.

Didapat informasi bahwa pelaku berada di kamar kosnya yang berada di Jalan Merdeka Pontianak.

“HS diamankan di kamar kosnya tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah masuk ke kamar kos korban secara diam-diam dan mengambil foto korban,” ungkap Kasar Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa tidak hanya korban yang ia ambil fotonya secara diam-diam, namun terdapat sejumlah perempuan penghuni kos lainnya yang juga ia foto secara diam-diam saat tidak berbusana.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 9 Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (RED)