Jombang, BeritaTKP.Com – Sunawan alias Ganden (36), warga Dusun Pendowo, Desa Kabuh berhasil ditangkap Polsek Kabuh, Jombang karena terbukti membawa 9.430 butir pil koplo jenis dobel L untuk diedarkan. Penangkapan terjadi di daerah perempatan traffic light atau lampu lalu lintas Jl Raya Bawangan Kecamatan Ploso.
Pelaku kemudian diamankan ke mapolsek beserta barang buktinya. Tertangkapnya Ganden merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Januari 2017, polisi menangkap Azis. Dari penangkapan inilah ada yang janggal, Azis mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ganden.” ujar Kapolsek Kabuh AKP Matwi Alim.
Saat polisi menggerebek rumah Ganden, ternyata dia sudah mengilang dari rumah. Sejak itu, Ganden ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) terhitung selama tujuh bulan. Selasa (8/8/2017), polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa Ganden muncul di desanya. Kemudian polisi melakukan pengintaian di Jl Raya Bawangan yang dikatakan tempat pelaku sering melintas.
Meskipun sempat ada pengejaran. Alhasil, polisi berhasil meringkusnya. Ganden tidak bisa berkutik, dia hanya pasrah ketika digelendang ke kantor polisi. Apalagi petugas menemukan barang bukti yang banyak, yakni 9.430 butir pil koplo.
Rinciannya, sembilan bungkus pil double L yang masing-masing berisi 1000 butir, delapan bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 50 butir, satu bungkus plastik kecil berisi 30 butir, tiga bungkus plastik kecil yang digunakan untuk membungkus pil, serta tas kresek warna hitam yang digunakan untuk menyimpan pil koplo. @sujoko