2 Pelaku Perampas Motor Suporter Persegres Berhasil Dibekuk

270

Gresik, BeritaTKP.Com – Gilang Eko Prasetia (22), warga Perum Taman Sumengko Indah Blok C Nomor 09 Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom merupakan korban perampasan motor disertai kekerasan tepatnya di Jalan Raya Legundi Desa Pasinan Lemahputih usai menonton pertandingan Sepak Bola Liga 2 Persegres Vs Arema pada 12 Juli lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 9 juta.

Pelaku yang diketahui bernama Dedy Hartono (21) warga Simo Kalangan Nomor 192 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya dan Novan Teguh Santoso (27), warga Jalan Ciliwunk 12E RT 11 RW 05 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya

Ini berhasil ditangkap Polres Gresik kemarin. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, masih ada dua tersangka lain yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya laporan kepada Polsek Cerme tentang pengeroyokan terhadap suporter Arema yang dilakukan oleh suporter Bonek. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota gabungan dan anggota Polsek Cerme. Hasilnya, 3 orang diduga pelaku pengeroyokan diamankan. “ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro.

Petugas juga mengamankan 1 orang lagi di daerah Terminal Joyoboyo Surabaya yang diduga pelaku perampasan sepeda motor Honda Beat milik korban Dedy Hartono dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol W 3824 LV. BB (barang bukti) hasil kejahatan dibawa ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. @irul/sul