BENGKULU, BeritaTKP.com – Oknum Petani asal Padang Ulak Tanding harus berurusan dengan pihak kepolisian. MI (50) warga Desa Tanjung Sanai I Dusun 1 Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov.Bengkulu itu kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan lintas Curup Lubuklinggau Desa Tanjung Sanai I Dusun 1 Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov.Bengkulu, pada hari Jumat, Tanggal 15 Maret 2024 Pukul 01.30 WIB.
Wakil Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/03/2024) mengatakan penangkapan berawal dari anggota memperoleh informasi di TKP sering menjadi tempat/ lokasi penyalahgunaan dan atau transaksi Narkotika jenis SABU. Atas informasi tersebut Personil Subdit 3 menindak-lanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 Jam 01.30 Wib dilakukan penggerebekan dan terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 42 paket kecil sabu siap edar dan 8 paket ganja yang dibungkus kertas buku,” ucap Wadir Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan Polda Bengkulu. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terkait asal barang yang didapat pelaku. (æ/RED)





